Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Peristiwa tragis menimpa seorang bocah berinisial CCA (6) di Desa Manubelon, Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Korban meninggal dunia setelah tertembak senapan angin yang dimainkan temannya sendiri.

Kejadian nahas tersebut terjadi pada Kamis (23/4/2026) siang di RT 04 Desa Manubelon. Saat itu, korban tengah bermain bersama rekannya, ABH (8), di rumah pelaku.

Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Helmi Wildan, membenarkan peristiwa tersebut.

Ia menjelaskan, insiden bermula dari kelalaian orang dewasa yang meninggalkan senapan angin dalam kondisi siap pakai.

“Korban diduga tertembak senapan angin oleh ABH saat keduanya bermain di rumah pelaku,” ujar Helmi, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, senapan angin tersebut sebelumnya telah dipompa dan terisi peluru.

Senjata itu ditinggalkan oleh ayah ABH yang bergegas keluar rumah setelah mendengar teriakan warga mengenai keberadaan seekor ular di area persawahan.

Namun, senapan yang ditinggalkan tanpa pengawasan itu kemudian dimainkan oleh ABH. Tanpa disengaja, senapan tersebut meletus dan mengenai mata kanan korban.

“Senapan yang ditinggalkan kemudian dimainkan oleh ABH, dan secara tidak sengaja mengenai mata kanan korban,” jelasnya.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Manubelon untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 14.40 WITA.

Saat ini, aparat kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak guna mendalami kasus tersebut.

Mengingat pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

“Kami akan berkoordinasi dengan ahli pidana, pekerja sosial, Balai Pemasyarakatan, Pengadilan Negeri Oelamasi, hingga Jaksa Penuntut Umum,” tambah Helmi.
Proses penanganan kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berita Terkait

Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 
Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 
Polda NTT Bongkar Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Disita
Tegaskan Kepemilikan Sah, Kuasa Hukum Keluarga Tiluata Ajukan Rekonvensi dalam Sengketa Tanah
Tanah SHM Milik Janda di Kupang Diduga Diserobot Pengusaha, Sertifikat Terbit Sepihak

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan

Selasa, 21 April 2026 - 07:58 WIB

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG

Senin, 20 April 2026 - 17:59 WIB

Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT

Senin, 20 April 2026 - 12:28 WIB

Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Berita Terbaru