Kupang, NTTPedia.id – Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko memberikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polres Belu bersama Bea Cukai Atambua dalam mengungkap penyelundupan 11 juta batang rokok ilegal di wilayah perbatasan.
Apresiasi tersebut disampaikan melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra dalam keterangannya di Mapolda NTT, Senin (27/4/2026).
Kabidhumas menjelaskan, Kapolda menilai keberhasilan ini merupakan bukti profesionalisme, dedikasi, serta soliditas aparat di lapangan dalam menjalankan tugas penegakan hukum, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan terhadap aktivitas ilegal.
“Kapolda NTT menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan sinergitas Polres Belu bersama Bea Cukai Atambua. Ini merupakan wujud komitmen dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi perekonomian nasional,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 11.000.000 batang rokok jenis sigaret putih mesin yang diduga diselundupkan oleh warga negara asing.
Dari hasil penindakan ini, negara diperkirakan berhasil diselamatkan dari potensi kerugian sebesar Rp23,1 miliar.
Kapolda juga menekankan bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kuatnya kolaborasi lintas instansi, khususnya antara Polri dan Bea Cukai, dalam memutus jaringan penyelundupan lintas negara.
“Sinergi yang kuat menjadi kunci utama dalam pengungkapan ini. Ke depan, kolaborasi seperti ini harus terus ditingkatkan untuk menghadapi berbagai tantangan kejahatan yang semakin kompleks,” lanjutnya.
Ia berharap capaian tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Polda NTT untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalitas dalam memberikan pelayanan serta perlindungan kepada masyarakat.
Keberhasilan ini sekaligus menegaskan komitmen Polda NTT dalam mendukung upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan nasional, khususnya di wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Republik Demokratik Timor Leste.














