Dilaporkan ke Polres Ende, Ketua PMKRI: “Pilihan Saya Cuma Penjara atau Mati” 

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PMKRI Cabang Ende, Daniel Turot menangis bersama Else de Hoog yang rumahnya di gusur oleh Pemda Ende.

Ketua PMKRI Cabang Ende, Daniel Turot menangis bersama Else de Hoog yang rumahnya di gusur oleh Pemda Ende.

Ende, NTTPedia.id,- Ketua PMKRI Cabang Ende, Daniel Turot, angkat bicara usai dirinya dilaporkan dan dipanggil oleh Satreskrim Polres Ende terkait dugaan pengancaman anak di bawah umur dalam peristiwa di rumah jabatan Bupati Ende beberapa waktu lalu.

 

Daniel menegaskan dirinya tidak gentar menghadapi proses hukum yang kini berjalan. Ia bahkan menyebut risiko menjadi aktivis sudah dipahaminya sejak awal, termasuk kemungkinan dipenjara atau kehilangan nyawa.

 

” Pilihan saya jadi aktivis itu hanya dua, mati atau penjara,” ujar Daniel ketika dihubungi NTTPedia.id, Senin, 11/05/2026 melalui layanan pesan whatsapp.

 

Menurutnya, konsekuensi tersebut merupakan bagian dari perjuangan membela masyarakat kecil dan kelompok yang mengalami ketidakadilan.

 

“Karena masuk penjara atau mati demi kaum tertindas itu keuntungan,” lanjutnya

 

Pernyataan itu disampaikan setelah dirinya menerima surat undangan klarifikasi dari Unit PPA Satreskrim Polres Ende. Dalam surat bernomor B/368/V/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 9 Mei 2026, Daniel diminta hadir memberikan keterangan sebagai saksi pada Senin, 11 Mei 2026.

 

Penyidik menyebut klarifikasi dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana pengancaman terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

Kasus tersebut disebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di rumah jabatan Bupati Ende pada 8 April 2026 saat berlangsungnya dinamika aksi dan audiensi mahasiswa.

 

Meski tengah menghadapi laporan polisi, Daniel menilai perjuangan aktivis tidak boleh berhenti karena tekanan ataupun ancaman proses hukum.

 

Ia menegaskan akan tetap menyuarakan kepentingan rakyat dan kelompok yang menurutnya mengalami ketidakadilan.

 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Ende belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai substansi dugaan pengancaman yang sedang diselidiki.(AP)

Berita Terkait

Diduga Istri Bupati Ende Laporkan Ketua PMKRI Ke Polres Ende
533 Calon Jamaah Haji Asal NTT Diberangkatkan ke Surabaya, Tangis Haru Warnai Pelepasan di Bandara El Tari
UPTD Tekkomdik Hadirkan Buku Peta Pendidikan NTT, Potret Lengkap Sekolah, Guru dan Siswa
Pakar Hukum Sebut Penggusuran Rumah Janda Oleh Bupati Ende Cacat Hukum
SPK Tawarkan Bangunan Ibadah Modular untuk Wilayah Terpencil dan Rawan Bencana
Bupati Ende Naik Pitam Lalu Kabur Saat Berdebat dengan Aktivis GMNI Soal Penggusuran Rumah Janda
GMNI dan LMND Sebut Bupati Ende Lakukan Penggusuran Ilegal Terhadap Rumah Janda
Melki-Johni Hadirkan SMA di Pulau Terpencil Alor, Anak-anak Tak Lagi Bertaruh Nyawa ke Sekolah

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 10:49 WIB

Dilaporkan ke Polres Ende, Ketua PMKRI: “Pilihan Saya Cuma Penjara atau Mati” 

Senin, 11 Mei 2026 - 09:54 WIB

Diduga Istri Bupati Ende Laporkan Ketua PMKRI Ke Polres Ende

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:06 WIB

533 Calon Jamaah Haji Asal NTT Diberangkatkan ke Surabaya, Tangis Haru Warnai Pelepasan di Bandara El Tari

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:54 WIB

UPTD Tekkomdik Hadirkan Buku Peta Pendidikan NTT, Potret Lengkap Sekolah, Guru dan Siswa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:32 WIB

Pakar Hukum Sebut Penggusuran Rumah Janda Oleh Bupati Ende Cacat Hukum

Berita Terbaru