Ende, NTTPedia.id,- Ketua PMKRI Cabang Ende, Daniel Turot, angkat bicara usai dirinya dilaporkan dan dipanggil oleh Satreskrim Polres Ende terkait dugaan pengancaman anak di bawah umur dalam peristiwa di rumah jabatan Bupati Ende beberapa waktu lalu.
Daniel menegaskan dirinya tidak gentar menghadapi proses hukum yang kini berjalan. Ia bahkan menyebut risiko menjadi aktivis sudah dipahaminya sejak awal, termasuk kemungkinan dipenjara atau kehilangan nyawa.
” Pilihan saya jadi aktivis itu hanya dua, mati atau penjara,” ujar Daniel ketika dihubungi NTTPedia.id, Senin, 11/05/2026 melalui layanan pesan whatsapp.
Menurutnya, konsekuensi tersebut merupakan bagian dari perjuangan membela masyarakat kecil dan kelompok yang mengalami ketidakadilan.
“Karena masuk penjara atau mati demi kaum tertindas itu keuntungan,” lanjutnya
Pernyataan itu disampaikan setelah dirinya menerima surat undangan klarifikasi dari Unit PPA Satreskrim Polres Ende. Dalam surat bernomor B/368/V/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 9 Mei 2026, Daniel diminta hadir memberikan keterangan sebagai saksi pada Senin, 11 Mei 2026.
Penyidik menyebut klarifikasi dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana pengancaman terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasus tersebut disebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di rumah jabatan Bupati Ende pada 8 April 2026 saat berlangsungnya dinamika aksi dan audiensi mahasiswa.
Meski tengah menghadapi laporan polisi, Daniel menilai perjuangan aktivis tidak boleh berhenti karena tekanan ataupun ancaman proses hukum.
Ia menegaskan akan tetap menyuarakan kepentingan rakyat dan kelompok yang menurutnya mengalami ketidakadilan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Ende belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai substansi dugaan pengancaman yang sedang diselidiki.(AP)














