Kupang, NTTPedia.id,- PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya ambil sikap terhadap sejumlah akun palsu di Social Media Facebook. Akun Palsu tersebut ditenggarai menyebarkan kabar Hoax secara masif.
Bank NTT melalui Kuasa Hukum sudah melakukan pelaporan ke Pihak Kepolisian. Selain itu juga Bank NTT melaporkan akun palsu ke Kominfo, Kejaksaan Agung, Dewan Pers, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Bank Indonesia (BI).
Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho mengatakan tindakan tersebut diambil karena berpotensi menghasut nasabah. Disisi lain kata Alex, Kabar hoax yang didengungkan oleh akun palsu sudah mengarah pada kejahatan ekonomi.
“Terkini di beberapa akun Facebook, bahkan sudah mengarah pada kejahatan-kejahatan ekonomi yang sifatnya menghasut masyarakat untuk menarik dananya yang disimpan di Bank NTT,” kata Dirut Alex Riwu Kaho kepada wartawan dalam jumpa Pers bersama wartawan, Selasa 28 Maret 2023.
Ia menjelaskan, tindakan-tindakan seperti itu sangat tidak manusiawi, karena kondisi terkini PT Bank NTT menjadi satu-satunya industri keuangan yang memiliki aset di atas Rp17 Triliun.
“Bahkan Bank NTT menjadi satu-satunya wajib pajak terbesar di NTT yang setiap tahun kontribusinya di atas Rp100 Miliar untuk pajak. Bank NTT juga satu-satunya lembaga perbankan yang dimiliki oleh pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTT yang memiliki kontribusi PAD terbesar. Bahkan tahun 2022 kita menyumbang Rp203 Miliar untuk PAD,” tegas Alex Riwu Kaho.
Di samping sumbangan PAD, Bank NTT juga menjadi satu-satunya industri keuangan perbankan yang menyerap tenaga kerja terbesar sekitar 3000-an tenaga kerja.
Artinya sekitar 12.000 jiwa yang hidup dari Bank NTT. Berdasarkan poin-poin penting tersebut, Bank NTT merupakan satu-satunya lembaga keuangan strategis di NTT yang bermanfaat baik bagi hajat hidup orang banyak.
“Maka sangat disayangkan, ketika terjadi manipulasi-manipulasi pemberitaan, dan penyebaran berita yang sifatnya sudah menghasut banyak orang, untuk merusak industri strategis satu-satunya di NTT,” jelas Dirut Alex Riwu Kaho.
Meski demikian Dirut Bank NTT juga menyampaikan apresiasi kepada media-media, yang masih memberikan ruang kepada Bank NTT untuk menyampaikan kebenaran kepada masyarakat.
“Bahkan menjadi representasi referensi, ketika ada berita fake, maka ketika ada pemberitaan dari teman-teman media mitra Bank NTT, di situlah ada kepastian kebenaran. Sekali lagi, langkah hukum terhadap media online, dan media sosial serta admin dari beberapa facebook sudah kita lakukan upaya hukum, dan sementara sedang berproses. Berbagai pihak sudah dimintai keterangan baik sebagai korban, saksi, dan saksi ahli,” ungkapnya.
Ia menambahkan, ada 7 akun palsu facebook di grup Flobamorata Tabongkar yang dilaporkan, di antaranya Dewa Pemuja, Nitizen Alor, Paman Sam Kore, Silvester Timor Nobita, Shemby Kake II, dan Irmadewi Silvester Tabongkar. Di samping itu, ada 1 akun di Forum Kota Kupang juga turut dilaporkan, di antaranya Perpetua Skolastika.
“Sebagai sikap ketegasan Bank NTT, kita melaporkan kepada Menteri Kominfo dengan tembusan kepada Menkopolhukam, Menteri Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Kapolri, Bank Indonesia, OJK, LPS, Pak Gubernur, Pak Kapolda, Pak Kajati, Dewan Pers, kemudian Facebook perwakilan Indonesia, untuk langkah-langkah penertiban, karena pemberitaan-pemberitaan sudah mencederai nilai-nilai kebenaran,” tandasnya
Sementara itu, Kuasa Hukum Bank NTT Apolos Djara Bonga mengatakan, ada 2 Media Online yang dilaporkan. Sejauh ini kasusnya sedang berproses di kepolisian.
Menururnya, hal-hal yang dilaporkan berkaitan dengan produksi pemberitaan Hoax.
“Kedua, adanya pemberitaan berkaitan dengan surat rahasia Bank. Kami sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk laporan ini,” tandasnya. (AP)