Terkait MTN, Bank NTT Akui Dapat Keuntungan 1 Trilyun

- Jurnalis

Selasa, 14 Juni 2022 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- PT. Bank Pembangunan Daerah (Bank NTT) sejak tahun 2011 telah melakukan transaksi surat berharga sesuai dengan ketentuan yang ada pada PT. BPD NTT.

Dan itu sama halnya transaksi dengan PT. SNP Finance sesuai prosedur, metode dan cara yang PT. BPD NTT telah mendapatkan telah mendapatkan keuntungan kurang lebih 1.000.000.000 (satu triliun rupiah) dan pada tahun 2018 baru terjadi resiko bisnis dengan PT. SNP senilai Rp 50.000.000 (lima puluh miliar rupiah).

Kuasa Hukum Bank NTT, Apolos Djara Bonga, SH mengatakan, sebelum melakukan transaksi MTN, PT. BPD NTT sudah melakukan uji tuntas terhadap PT. SNP Finance sesuai keputusan ketua badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan nomor KEP-412/BL/2010 tentang ketentuan umum dan kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang.

“Kita tegaskan bahwa kedudukan hukum PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance adalah legal dalam proses pengembalian uang Rp 53.120.833.333 dan itu tercatat dibundel pailit yang ada pada tim kurator,”kata Apolos dalam jumpa pers di Cafe Petir Kupang pada Selasa, 14 Juni 2022.

Dijelaskan, transaksi MTN senilai Rp 50 miliar tidak saja terjadi pada PT. BPD NTT tetapi terjadi juga pada bank umum lainnya dalam jumlah yang cukup besar hal ini dianggap sebagai resiko bisnis.

Dari rapat umum pemegang saham PT. BPB NTT menyatakan bahwa transaksi MTN senilai Rp 50 miliar dianggap resiko bisnis.

Lebih lanjut kata dia, ada interpretasi, anggapan atau asumsi subyektif yang berlebihan dari oknum atau kelompok tertentu dalam menanggapi persoalan MTN tersebut dengan tujuan mendeskreditkan kredibilitas PT. BPD NTT serta cenderung menyerang kehormatan Dirut PT. BPD (Bank NTT). Hal ini dapat berimplikasi hukum terhadap oknum atau kelompok yang memberikan pendapat dan atau pernyataan yang tidak berdasarkan hukum.

Dia juga mengatakan, tidak semua temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT harus ditindaklanjuti. Untuk diketahui bahwa Medium Terms Notes (MTN) adalah surat hutang jangka menengah yang dapat diperdagangkan dan perhitungannya dapat dilakukan dengan perhitungan diskonto atau dengan Kupon Bunga secara periodik.

Dimana pasar modal adalah kegiatan yang terkait dengan penawaran umum dan perdagangan efek (bursa efek) perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek (lembaga penunjang pasar modal) sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pasar modal yang berlaku. (AP)

Berita Terkait

3 Jam Terlantar, Penumpang Wings Air Rute Larantuka–Kupang Keluhkan Minimnya Informasi dan Kompensasi
104 Kepsek Dilantik Lebih Dulu, Sisanya Tunggu Lampu Hijau BKN
PA GMNI NTT Perkuat Ekonomi Alumni, UBSP Marhaen Berdikari Gelar RAT Perdana dan Bagi SHU
Usai Viral Aksi Buang Ikan, Kapal KM Gemohing Diduga Ilegal dan Terkait Anggota DPRD Lembata
Rp 96,4 Miliar THR ASN Pemprov NTT Sudah Dicairkan Jelang Idul Fitri
Pelantikan Sekda Ngada Terancam Batal! Akademisi Undana dan Tokoh NTT Sebut Ada Prosedur Dilanggar
Gubernur NTT Turun Tangan, Inspektorat Periksa Proses Pelantikan Sekda Ngada
Pengamat Politik Unwira, Tanpa Persetujuan Gubernur, Pengangkatan Sekda Ngada Berpotensi Tidak Sah

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 13:56 WIB

3 Jam Terlantar, Penumpang Wings Air Rute Larantuka–Kupang Keluhkan Minimnya Informasi dan Kompensasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 08:40 WIB

104 Kepsek Dilantik Lebih Dulu, Sisanya Tunggu Lampu Hijau BKN

Kamis, 19 Maret 2026 - 10:24 WIB

PA GMNI NTT Perkuat Ekonomi Alumni, UBSP Marhaen Berdikari Gelar RAT Perdana dan Bagi SHU

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:48 WIB

Usai Viral Aksi Buang Ikan, Kapal KM Gemohing Diduga Ilegal dan Terkait Anggota DPRD Lembata

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:56 WIB

Rp 96,4 Miliar THR ASN Pemprov NTT Sudah Dicairkan Jelang Idul Fitri

Berita Terbaru