Kodam IX/Udayana Klarifikasi Isu Viral Pengantaran Pelda Chrestian Namo ke Denpom Kupang

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, NTT Pedia.id – Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang viral di media sosial mengenai pengantaran Pelda Chrestian Namo ke Denpom IX/1 Kupang pada Rabu, (71/2026).

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait isu penjemputan Pelda Chrestian Namo oleh anggota Polisi Militer di pelabuhan, sebagaimana ramai diperbincangkan di media sosial.

Kolonel Inf Widi Rahman menjelaskan, berdasarkan keterangan Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) IX/Udayana, informasi tersebut tidak benar.

“Perlu kami tegaskan bahwa pengantaran Pelda Chrestian Namo tidak dilakukan oleh Denpom IX/1 Kupang. Pengantaran tersebut dilaksanakan oleh unsur Provos Kodim 1627/Rote Ndao serta anggota Korem 161/Wira Sakti,” tegas Kapendam IX/Udayana.

Menurutnya, seluruh rangkaian pengantaran dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.

Lebih lanjut, Kapendam menjelaskan bahwa Pelda Chrestian Namo diantar ke Denpom IX/1 Kupang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer.

Dugaan pelanggaran tersebut antara lain terkait kepemilikan wanita simpanan atau hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah.

Perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.

Selain itu juga, diduga melanggar Surat Telegram Panglima TNI Nomor 398/VII/2009 yang melarang prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah, serta Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di lingkungan TNI AD.

“Kodam IX/Udayana berkomitmen menegakkan hukum dan disiplin prajurit secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar Kolonel Inf Widi Rahman.

Kapendam menambahkan, saat ini Pelda Chrestian Namo masih menjalani proses pemeriksaan di Denpom IX/1 Kupang. Seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. “Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, serta mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada institusi yang berwenang,” tutup Kolonel Inf Widi Rahman.

Berita Terkait

Takut?, Dilaporkan ke Polisi dan Disorot Gubenur NTT, Admin Lika Liku Mengaku Jaksa Junior dan Pilih Diam 
Unggahan Penuh Fitnah, Gubernur NTT Minta Kepolisian Tangkap Admin Tiktok Lika Liku NTT 
Polda NTT Kerahkan 3.227 Personel dan Dirikan 85 Pos Amankan Paskah 2026
Wartawan Diduga Dianiaya Polisi Saat Liputan, Kuasa Hukum Minta Kapolda NTT Bertindak Tegas
Peras Tersangka Rp375 Juta, Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan
Bupati TTU Digugat Rp4,2 Miliar Imbas Belum Bayar Hutang Pengadaan Vaksin
Diduga Ada Penyadapan Grup WhatsApp, Tim Hukum Masyarakat Adat Boti Nilai Bukti Screenshot Cacat Hukum
ASN Dinsos Kabupaten Kupang Bantah Tudingan Pukul Duluan, Sesalkan Pernyataan Kasat Pol PP

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 08:28 WIB

Takut?, Dilaporkan ke Polisi dan Disorot Gubenur NTT, Admin Lika Liku Mengaku Jaksa Junior dan Pilih Diam 

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Unggahan Penuh Fitnah, Gubernur NTT Minta Kepolisian Tangkap Admin Tiktok Lika Liku NTT 

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:46 WIB

Polda NTT Kerahkan 3.227 Personel dan Dirikan 85 Pos Amankan Paskah 2026

Senin, 16 Maret 2026 - 09:17 WIB

Wartawan Diduga Dianiaya Polisi Saat Liputan, Kuasa Hukum Minta Kapolda NTT Bertindak Tegas

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:34 WIB

Peras Tersangka Rp375 Juta, Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan

Berita Terbaru