Denpasar, NTT Pedia.id – Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang viral di media sosial mengenai pengantaran Pelda Chrestian Namo ke Denpom IX/1 Kupang pada Rabu, (71/2026).
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait isu penjemputan Pelda Chrestian Namo oleh anggota Polisi Militer di pelabuhan, sebagaimana ramai diperbincangkan di media sosial.
Kolonel Inf Widi Rahman menjelaskan, berdasarkan keterangan Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) IX/Udayana, informasi tersebut tidak benar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perlu kami tegaskan bahwa pengantaran Pelda Chrestian Namo tidak dilakukan oleh Denpom IX/1 Kupang. Pengantaran tersebut dilaksanakan oleh unsur Provos Kodim 1627/Rote Ndao serta anggota Korem 161/Wira Sakti,” tegas Kapendam IX/Udayana.
Menurutnya, seluruh rangkaian pengantaran dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.
Lebih lanjut, Kapendam menjelaskan bahwa Pelda Chrestian Namo diantar ke Denpom IX/1 Kupang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer.
Dugaan pelanggaran tersebut antara lain terkait kepemilikan wanita simpanan atau hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah.
Perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.
Selain itu juga, diduga melanggar Surat Telegram Panglima TNI Nomor 398/VII/2009 yang melarang prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah, serta Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di lingkungan TNI AD.
“Kodam IX/Udayana berkomitmen menegakkan hukum dan disiplin prajurit secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar Kolonel Inf Widi Rahman.
Kapendam menambahkan, saat ini Pelda Chrestian Namo masih menjalani proses pemeriksaan di Denpom IX/1 Kupang. Seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. “Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, serta mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada institusi yang berwenang,” tutup Kolonel Inf Widi Rahman.


















