Kupang, NTTPedia.id,- Dugaan Pengeroyokan Kabag Umum dan Keuangan Setwan DPRD Kabupaten Kupang, Roni Natonis oleh Tome da Costa dan Okto La,a berbuntut panjang. Setelah dilaporkan ke Polda NTT, Kini Tome da Costa dari Partai Gerindra dan Okto La,a dari Partai Golkar dilaporkan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kupang.
Laporan ke BK DPRD Kabupaten Kupang dilakukan oleh Kantor Pengacara Bildad Thonak, Selasa, 24/06/2025. Leo Open selaku kuasa hukum yang ditunjuk Kantor Pengacara Bildad Thonak mengatakan pihaknya akan mengawal laporan itu hingga tuntas.
” Terkait dengan surat laporan ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten, kami selaku kuasa hukum pelapor atas nama Roni Natonis sebagai Kabag Umun dan Keuangan Setwan DPRD Kabupaten Kupang hari ini sudah kami serahkan,” kata Leo Open
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu kata Leo menunjukkan keseriusan pihaknya sebagai kuasa hukum korban untuk menuntaskan perkara ini. Atas keseriusan itu, Leo Open meminta BK DPRD Kabupaten Kupang untuk memproses laporan Kliennya.
” Kami minta BK DPRD Kabupaten Kupang untuk segera proses dan memanggil para pihak yang terkait dalam perkara ini,” kata Leo Open.(AP)