Ditanya Alasan Pemblokiran PKH Warga Tesabela, Dinsos Kabupaten Kupang Bungkam

- Jurnalis

Senin, 10 November 2025 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, NTTPedia.id, – Alasan pemblokiran penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Tesabela, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang hingga kini belum jelas. Dinas Sosial Kabupaten Kupang beralasan karena Kelompok Penerima Manfaat (KPM) terlambat satu hari melakukan pencairan. Itu menjadi alasan satu-satunya yang digunakan oleh pendamping dan Dinsos Kabupaten Kupang.

Ketika ditanya tentang regulasi yang mengatur pemblokiran kepesertaan KPM PKH, Dinas Sosial Kabupaten Kupang melalui Plt Seksis, Ina M Ate tidak mampu menjawab pertanyaan yang dikirimkan wartawan. Beberapa kali ditanya, Ina M Ate tidak memberikan respon apapun.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 9/3/HK.01/1/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH), terdapat sejumlah kategori penerima yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kategori tersebut meliputi penerima yang alamatnya tidak ditemukan, individu yang tidak ditemukan atau telah pindah tanpa pembaruan data, telah meninggal dunia tanpa pengalihan tanggung jawab keluarga, anggota keluarga ASN, TNI, atau Polri aktif, pensiunan ASN, TNI, atau Polri, guru bersertifikasi, penerima penghasilan rutin dari APBN atau APBD, penerima yang menolak bantuan, masyarakat dengan penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP), pemilik atau pengurus perusahaan, tenaga kesehatan aktif, perangkat desa aktif, serta penerima bantuan lain dari Kementerian Sosial untuk mencegah terjadinya tumpang tindih program bantuan.

Baca Juga :  Meraup Cuan di Industri Kesehatan dengan Genqi Treatment

Redaksi juga berusaha mempelajari Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan. Dalam undang-undang tidak mengatur secara spesifik tentang pemblokiran atau penangguhan kepesertaan KPM.

Terkait juknis terkait penyaluran dan penangguhan juga sudah ditanyakan kepada Ina M Ate. Namun tidak adalah balasan apapun.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Sosial Kabupaten Kupang bersama Pendamping PKH Desa Tesabela, Kecamatan Kupang Barat sama sama kompak menyalahkan warga yang bantuan PKH di blokir oleh sistem.

Pihak Dinas Sosial Kabupaten Kupang menegaskan bahwa pemblokiran bukan kesalahan pendamping melainkan akibat keterlambatan penerima manfaat sendiri.

Plt Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Kupang, Ina M. Ate, saat dikonfirmasi NTTPedia.id menjelaskan bahwa penerima bantuan sudah diberi kesempatan namun tidak memanfaatkannya.

” Saya sudah konfirmasi ke pendamping. KPM datang ke kantor pos tanggal 4 November, padahal masa pembayaran hanya sampai tanggal 3. Saat pembayaran tanggal 1, pendamping sudah bertemu dan menyarankan segera ambil bantuan. Tapi penerima menunda karena mau beli pukat dulu, lalu tanggal 3 juga tidak datang karena istrinya dirawat di rumah sakit. Jadi bukan salah pendamping, tapi penerimanya sendiri yang tidak sempat ambil,” jelas Ina.

Baca Juga :  Kepala BKD dipersekusi Timses, Gubernur Melki Sebut Timses Sudah bubar

Sejumlah warga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Tesabela, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, mengaku kecewa lantaran bantuan sosial mereka tiba-tiba diblokir hanya karena terlambat mencairkan dana beberapa hari dari jadwal yang ditentukan.

Salah satu warga, Simson Patirick Battukh, mengungkapkan kekecewaannya usai ditolak saat hendak mencairkan bantuan di Kantor Pos Bolok Kupang pada 4 November 2025. Ia datang membawa dokumen lengkap miliknya dan juga milik sang ibu, Orpah Baituni Selly, yang sedang cedera, namun petugas menolak pencairan dengan alasan dana sudah hangus.

” Biasanya kalau lewat satu minggu pun masih bisa ambil, tapi kali ini langsung dibilang diblokir. Saya cuma terlambat sedikit,” kata Simson kepada NTTPedia.id, Sabtu (8/11/2025).

Simson mengaku kecewa karena tidak ada sosialisasi yang jelas dari pendamping sosial mengenai aturan baru pencairan bantuan.

” Pendamping baru bilang soal pemblokiran setelah kami ditolak di kantor pos. Kalau memang aturannya ketat begitu, seharusnya disosialisasikan lebih dulu,” tegasnya.(sj)

 

Berita Terkait

KCP LPU PT Pos Indonesia Resmi Hadir di Buraen, Kabupaten Kupang
Diinisiasi Winston Rondo, Dinas Sosial NTT Koordinasi Tindak Lanjut Pemblokiran Penerima PKH di Tesabela
Winston Rondo Turun Tangan, Koordinasi dengan Dinsos NTT dan Pemkab Kupang Selesaikan Pemblokiran PKH Warga Tesabela
Total 13 Warga Tesabela Diblokir dari Daftar Penerima PKH dan BPNT, Dinsos Kabupaten Kupang Belum Turun Cek 
PKH Diblokir, Pendamping dan Dinsos Kabupaten Kupang Kompak Salahkan Warga Tesabela
Fraksi NasDem Sumba Tengah Kunjungi Dua Panti Asuhan di Waibakul dan Katikuloku
Bantuan PKH Diblokir, Warga Tesabela, Kabupaten Kupang Menjerit Minta Tolong Bupati
Inflasi Kota Kupang Terkendali di 1,87%, Pemkot dan BI NTT Perkuat Sinergi Jelang Akhir Tahun

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 17:28 WIB

KCP LPU PT Pos Indonesia Resmi Hadir di Buraen, Kabupaten Kupang

Senin, 10 November 2025 - 21:03 WIB

Diinisiasi Winston Rondo, Dinas Sosial NTT Koordinasi Tindak Lanjut Pemblokiran Penerima PKH di Tesabela

Senin, 10 November 2025 - 15:28 WIB

Winston Rondo Turun Tangan, Koordinasi dengan Dinsos NTT dan Pemkab Kupang Selesaikan Pemblokiran PKH Warga Tesabela

Senin, 10 November 2025 - 14:28 WIB

Total 13 Warga Tesabela Diblokir dari Daftar Penerima PKH dan BPNT, Dinsos Kabupaten Kupang Belum Turun Cek 

Senin, 10 November 2025 - 08:19 WIB

Ditanya Alasan Pemblokiran PKH Warga Tesabela, Dinsos Kabupaten Kupang Bungkam

Berita Terbaru