Pengamat Politik Unwira, Tanpa Persetujuan Gubernur, Pengangkatan Sekda Ngada Berpotensi Tidak Sah

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat politik dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Eusabius Separera Niron

Pengamat politik dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Eusabius Separera Niron

Kupang,NTTPedia.id,- Polemik pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada terus menuai perhatian dari kalangan akademisi. Pengamat politik dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Eusabius Separera Niron menilai meskipun Bupati memiliki kewenangan mengangkat Sekda namun proses tersebut tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku termasuk memperoleh persetujuan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Menurut Eusabius polemik pengangkatan Sekda Ngada perlu dilihat dari beberapa rezim hukum yang saling berkaitan yakni hukum Aparatur Sipil Negara (ASN), hukum pemerintahan daerah serta hukum administrasi pemerintahan.

“ Ketiga rezim hukum tersebut memberikan kerangka normatif mengenai siapa yang berwenang, bagaimana prosedur pengangkatan dilakukan dan apa konsekuensi hukum jika prosedur tersebut dilanggar,” ujar Eusabius yang juga Kepala Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwira Kupang itu, Rabu, 11/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pengangkatan pejabat pimpinan tinggi harus dilakukan melalui mekanisme sistem merit. Sistem ini menekankan seleksi yang objektif, transparan dan berbasis kompetensi.

Menurutnya jabatan Sekda bukan sekadar jabatan birokrasi di tingkat daerah tetapi merupakan bagian dari sistem manajemen ASN nasional.

“Karena itu pengangkatannya tidak sepenuhnya menjadi kewenangan absolut kepala daerah. Dalam UU ASN ditegaskan bahwa jabatan pimpinan tinggi harus memperoleh persetujuan otoritas pembina kepegawaian sesuai mekanisme yang diatur pemerintah,” kata Eusabius.

Eusabius juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang secara spesifik mengatur kewenangan pengangkatan Sekda. Pada Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa Sekretaris Daerah kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh bupati atau wali kota dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.

Namun pada ayat (2) dijelaskan bahwa pengangkatan tersebut dilakukan setelah berkonsultasi dengan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Makna konsultasi dalam praktik administrasi negara sering dipahami sebagai persetujuan administratif. Dengan demikian kewenangan pengangkatan Sekda memiliki karakter kewenangan bersama antara Bupati dan Gubernur,” katanya.

Lebih lanjut kata Eusebius mengatakan pengaturan teknis mengenai pengisian jabatan Sekda juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam Pasal 115 ayat (1) disebutkan bahwa pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama pada pemerintah kabupaten/kota dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian setelah mendapat persetujuan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Menurut Eusabius ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pengangkatan Sekda oleh Bupati tidak bisa dilepaskan dari peran Gubernur dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Ia menambahkan, apabila prosedur tersebut tidak dipenuhi maka keputusan pengangkatan berpotensi dinilai cacat administratif. Hal ini sejalan dengan prinsip legalitas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menegaskan bahwa setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan harus didasarkan pada kewenangan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Jika prosedur tersebut tidak dipenuhi, maka keputusan pengangkatan dapat dianggap cacat administratif,” tegasnya.

Ia menila polemik pengangkatan Sekda Ngada tidak hanya berkaitan dengan dinamika politik lokal tetapi juga mencerminkan ketegangan antara prinsip otonomi daerah dan sistem pembinaan aparatur sipil negara secara nasional.(AP)

Berita Terkait

3 Jam Terlantar, Penumpang Wings Air Rute Larantuka–Kupang Keluhkan Minimnya Informasi dan Kompensasi
104 Kepsek Dilantik Lebih Dulu, Sisanya Tunggu Lampu Hijau BKN
PA GMNI NTT Perkuat Ekonomi Alumni, UBSP Marhaen Berdikari Gelar RAT Perdana dan Bagi SHU
Usai Viral Aksi Buang Ikan, Kapal KM Gemohing Diduga Ilegal dan Terkait Anggota DPRD Lembata
Rp 96,4 Miliar THR ASN Pemprov NTT Sudah Dicairkan Jelang Idul Fitri
Pelantikan Sekda Ngada Terancam Batal! Akademisi Undana dan Tokoh NTT Sebut Ada Prosedur Dilanggar
Gubernur NTT Turun Tangan, Inspektorat Periksa Proses Pelantikan Sekda Ngada
Soal Sekda Ngada, Darius Beda Daton : Koordinasi dengan Gubernur Bukan Berarti Punya Kewenangan Menentukan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 13:56 WIB

3 Jam Terlantar, Penumpang Wings Air Rute Larantuka–Kupang Keluhkan Minimnya Informasi dan Kompensasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 08:40 WIB

104 Kepsek Dilantik Lebih Dulu, Sisanya Tunggu Lampu Hijau BKN

Kamis, 19 Maret 2026 - 10:24 WIB

PA GMNI NTT Perkuat Ekonomi Alumni, UBSP Marhaen Berdikari Gelar RAT Perdana dan Bagi SHU

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:48 WIB

Usai Viral Aksi Buang Ikan, Kapal KM Gemohing Diduga Ilegal dan Terkait Anggota DPRD Lembata

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:56 WIB

Rp 96,4 Miliar THR ASN Pemprov NTT Sudah Dicairkan Jelang Idul Fitri

Berita Terbaru