Kupang,NTTPedia.id,- Polemik pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada terus menuai perhatian dari kalangan akademisi. Pengamat politik dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Eusabius Separera Niron menilai meskipun Bupati memiliki kewenangan mengangkat Sekda namun proses tersebut tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku termasuk memperoleh persetujuan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Menurut Eusabius polemik pengangkatan Sekda Ngada perlu dilihat dari beberapa rezim hukum yang saling berkaitan yakni hukum Aparatur Sipil Negara (ASN), hukum pemerintahan daerah serta hukum administrasi pemerintahan.
“ Ketiga rezim hukum tersebut memberikan kerangka normatif mengenai siapa yang berwenang, bagaimana prosedur pengangkatan dilakukan dan apa konsekuensi hukum jika prosedur tersebut dilanggar,” ujar Eusabius yang juga Kepala Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwira Kupang itu, Rabu, 11/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pengangkatan pejabat pimpinan tinggi harus dilakukan melalui mekanisme sistem merit. Sistem ini menekankan seleksi yang objektif, transparan dan berbasis kompetensi.
Menurutnya jabatan Sekda bukan sekadar jabatan birokrasi di tingkat daerah tetapi merupakan bagian dari sistem manajemen ASN nasional.
“Karena itu pengangkatannya tidak sepenuhnya menjadi kewenangan absolut kepala daerah. Dalam UU ASN ditegaskan bahwa jabatan pimpinan tinggi harus memperoleh persetujuan otoritas pembina kepegawaian sesuai mekanisme yang diatur pemerintah,” kata Eusabius.
Eusabius juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang secara spesifik mengatur kewenangan pengangkatan Sekda. Pada Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa Sekretaris Daerah kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh bupati atau wali kota dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
Namun pada ayat (2) dijelaskan bahwa pengangkatan tersebut dilakukan setelah berkonsultasi dengan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Makna konsultasi dalam praktik administrasi negara sering dipahami sebagai persetujuan administratif. Dengan demikian kewenangan pengangkatan Sekda memiliki karakter kewenangan bersama antara Bupati dan Gubernur,” katanya.
Lebih lanjut kata Eusebius mengatakan pengaturan teknis mengenai pengisian jabatan Sekda juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam Pasal 115 ayat (1) disebutkan bahwa pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama pada pemerintah kabupaten/kota dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian setelah mendapat persetujuan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Menurut Eusabius ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pengangkatan Sekda oleh Bupati tidak bisa dilepaskan dari peran Gubernur dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Ia menambahkan, apabila prosedur tersebut tidak dipenuhi maka keputusan pengangkatan berpotensi dinilai cacat administratif. Hal ini sejalan dengan prinsip legalitas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menegaskan bahwa setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan harus didasarkan pada kewenangan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Jika prosedur tersebut tidak dipenuhi, maka keputusan pengangkatan dapat dianggap cacat administratif,” tegasnya.
Ia menila polemik pengangkatan Sekda Ngada tidak hanya berkaitan dengan dinamika politik lokal tetapi juga mencerminkan ketegangan antara prinsip otonomi daerah dan sistem pembinaan aparatur sipil negara secara nasional.(AP)















