Kupang, NTTPedia.id – Desakan terhadap aparat penegak hukum untuk segera memproses Fransisco Bessi kian menguat, setelah bukti rekaman yang diajukan dalam persidangan kasus dugaan korupsi rehabilitasi sekolah dinyatakan tidak sah oleh majelis hakim.
Kuasa hukum Gusti Pidson, yakni Bildad Torino M Thonak, Nikolas Ke Lomi, dan Leo Lata Open, meminta Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) segera mengambil langkah hukum atas laporan yang telah mereka layangkan.
Bildad Torino M Thonak menyatakan, Fransisco Bessi yang merupakan kuasa hukum Hironimus Sonbai diduga telah menyebarkan fitnah terhadap kliennya serta sejumlah jaksa terkait tudingan suap.
“Dalam sidang pleidoi, yang bersangkutan menyerahkan bukti rekaman terkait dugaan aliran dana. Namun dalam putusan, hakim menolak bukti tersebut karena tidak melalui uji forensik, sehingga tidak memiliki nilai hukum,” jelas Bildad.
Ia menegaskan, rekaman percakapan antara Fransisco Bessi dan Hironimus Sonbai tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah di pengadilan.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan pada 30 April 2026.
“Pernyataan yang selama ini disampaikan saudara Fransisco Bessi terbukti tidak memiliki nilai hukum, bahkan mengarah pada fitnah dan kebohongan. Karena itu kami minta proses hukum segera dilakukan,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar Fransisco Bessi segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna menghindari polemik yang berkepanjangan.
Mereka juga menyoroti bahwa tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan saat pemeriksaan oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi NTT, sehingga meminta pemulihan nama baik bagi pihak-pihak yang terdampak.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum berencana melaporkan sejumlah media ke Dewan Pers atas pemberitaan terkait dugaan suap yang dinilai tidak terbukti dan merugikan klien mereka.
“Kami akan menginventarisir pemberitaan yang beredar dan melaporkannya ke Dewan Pers karena telah merugikan klien dan pihak terkait,” tambah Bildad.
Sementara itu, Nikolas Ke Lomi menilai tindakan sejumlah advokat yang mengomentari perkara orang lain di media sebagai bentuk pelanggaran kode etik profesi.
“Secara profesional, hal itu menyalahi kode etik advokat. Independensi mereka patut dipertanyakan,” ujarnya.
Senada, Leo Lata Open menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan etik terhadap advokat yang terlibat.
“Narasi yang tidak jelas harus dihentikan karena merugikan pihak lain. Saudara Fransisco harus kembali pada koridor yang benar,” pungkasnya.














