Maumere, NTTPedia.id,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sikka berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.N.S. (39), warga asal Malang, Jawa Timur, yang berdomisili di Kelurahan Lopalima, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka. Ia ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis, 24 Oktober 2025.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/X/2025/SPKT-RES SIKKA/POLDA NTT tanggal 24 Oktober 2025. Berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Baomekot, Kecamatan Hewokloang, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Yakobus K. Sanam, S.H. langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 18.00 Wita, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di Jalan Maumere, Baomekot. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam helm Bogo tanpa kaca milik pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil interogasi awal, A.N.S. mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial P yang tinggal di wilayah Km 2, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok. Polisi sempat melakukan pencarian hingga pukul 23.00 Wita, namun P belum berhasil ditemukan.
Barang bukti yang disita antara lain, 2 plastik klip bening (1 berisi sabu, 1 kosong), Uang tunai Rp921.000, 1 unit HP Oppo A57 warna krem,1 unit sepeda motor Supra tanpa plat, 1 helm Bogo tanpa kaca, 1 tas samping warna biru merek Sport, 1 dompet coklat, 1 bungkus rokok Dji Sam Soe 234 berisi 2 batang rokok dan 2 pemantik warna merah dan hijau
Pelaku mengaku membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri, dengan cara dibakar menggunakan kertas timah rokok dan diisap seperti rokok biasa. Hasil tes urine menunjukkan positif metamfetamina, sementara uji laboratorium pada barang bukti juga positif mengandung zat narkotika jenis sabu.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Sikka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau rehabilitasi medis dan sosial jika terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K. menegaskan bahwa penanganan perkara ini telah naik ke tahap penyidikan.
“ Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Sikka. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sikka,” ujar Kapolres.(tb)
Sumber : tribaratanewssikka
Baca juga: Berita Viral Nusa Tenggara Timur – NTTPedia















