Ende, NTTPedia.id,- Penggusuran rumah milik keluarga Adriana Sadipun di Jalan Irian Jaya, Kabupaten Ende, terus mendapat tanggapan dari berbagai kalangan. Pakar Hukum Pidana sekaligus akademisi Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira, Dr. Mikhael Feka, menilai tindakan penggusuran yang dilakukan tanpa melalui proses hukum dan putusan pengadilan dapat dikategorikan sebagai tindakan cacat hukum.
Sebagai seorang ahli hukum, Mikhael menegaskan penggusuran yang melibatkan bangunan dan penghuni harus dilakukan melalui proses hukum yang sah dan berdasarkan putusan pengadilan.
Menurutnya, tindakan penggusuran tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa putusan pengadilan bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan serta norma hukum yang berlaku.
” Penggusuran tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa putusan pengadilan dapat dikategorikan sebagai tindakan main hakim sendiri. Ini tidak saja melanggar prinsip-prinsip keadilan, tetapi juga bertentangan dengan norma hukum yang berlaku,” kata Mikhael kepada NTTPedia.id, Sabtu, 09/05/2026.
Ia menilai pemerintah atau pihak mana pun tidak berhak melakukan penggusuran secara sepihak. Dalam negara hukum, kata dia, setiap individu memiliki hak atas perlindungan hukum dan keamanan tempat tinggalnya. Karena itu, apabila terdapat sengketa mengenai kepemilikan tanah atau bangunan, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui pengadilan.
Menurut Mikhael, pengadilan merupakan institusi yang memiliki kewenangan untuk menilai dan memutus konflik secara adil berdasarkan fakta serta bukti yang diajukan oleh para pihak. Oleh sebab itu, pemerintahan seharusnya memperoleh putusan pengadilan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan terhadap penghuni yang menempati suatu bangunan atau lahan yang disengketakan.
” Penggusuran harus selalu melalui prosedur hukum yang benar. Pemerintah harus mendapatkan putusan pengadilan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan apa pun terhadap penghuni yang ada,” katanya.
Ia juga mengingatkan, pengabaian terhadap prosedur hukum tidak hanya merugikan individu atau keluarga yang menjadi korban penggusuran tetapi juga menciptakan preseden buruk dalam penerapan hukum di masyarakat.
” Tindakan seperti ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan kerusuhan sosial, yang sebenarnya dapat dihindari melalui penegakan hukum yang adil dan transparan,” katanya.
Kasus penggusuran rumah janda di Jalan Irian Jaya sebelumnya memicu reaksi keras dari sejumlah kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil di Ende. Mereka mempertanyakan dasar hukum penggusuran yang dilakukan pemerintah daerah serta meminta adanya penjelasan terbuka terkait proses eksekusi tersebut.(AP)














